Pengertian GTT (Guru Tidak Tetap) Sekolah Negeri ?



Tulisan yang saya buat ditahun 2010 ini, bisa jadi sudah banyak terjadi perubahan dalam kenyataannya kini. Saya berniat untuk membahasnya hingga kondisi terkini. Namun demikian, layaknya untuk melihat hari ini, maka tentang yang berlalu wajib diuraikan. Untuk itu, tulisan ini kembali diterbitkan, ditambah karena 2 hal utama. Pertama, tulisan ini menjadi salah satu sumber utama di media online tentang pengertian GTT (Guru Tidak Tetap) dengan bukti banyak yang mengutipnya. Kedua, tentang pengertian GTT, tulisan ini bisa jadi satu-satunya yang komprehensif.

Seperti apa isinya, mari disimak dengan baik....

Setelah sekian kali teman-teman SGJ bercerita kepada saya hingga kini (2008-2010), ternyata selalu ada saja anggota DPR di gedung rakyat sana yang masih saja tidak mengerti, bahkan tidak tahu arti dari guru honor, khususnya GTT (Guru Tidak Tetap) Sekolah Negeri. Sempat tersentak dibenak, bagaimana mereka (anggota DPR) dapat membantu kita (GTT), sedangkan mereka saja tidak tahu akan kita?. Namun, dengan cepat pikiran kotor itu segera dibuang, karena mereka adalah “bapak kita” sebagai penyambung lidah kepada pemegang kebijakan yang sudah kami anggap sama sebagai “orang tua kita juga”.

Terkait dengan ketidaktahuan atau kesimpangsiuran, bahkan ketidakjelasan akan arti GTT, maka tulisan sederhana ini saya hidangkan, sekedar bahan rujukan sederhana. Semoga anggota DPR, dan para pembaca budiman lainnya dapat menemukan arti yang sesungguhnya dari GTT Sekolah Negeri. Berikut paparannya….

A. GTT (Guru Tidak Tetap) Sekolah Negeri adalah istilah yang lazim “dicapkan” atau disebut oleh pihak sekolah untuk guru yang: 1. diangkat berdasarkan kebutuhan pada satuan pendidikan (sekolah) dengan disetujui kepala sekolah, 2. kewenangan bertumpu kepada kepala sekolah, baik pengangkatan juga pemberhentian, 3. menandatangani kontak kerja selama jangka waktu tertentu, setahun atau lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah, 4. dibiayai atau digaji berdasarkan sumbangan dari masyarakat dan tunjangan fungsional Rp.200.00/bulan, khusus yang memenuhi kuota 24 jam dengan berbagai pertimbangan, baik itu jam mengajar dari beberapa sekolah, sebagai wali kelas, pembina ekskul, tim IT sekolah, staff, dan jabatan lainnya dalam koridor pendidikan, 5. tunjangan fungsional adalah “jasa baik” Pemda, walaupun legal, akan tetapi tidak masuk dalam kategori dari “pembiayaan APBD”, 6. dengan demikian, GTT adalah guru yang tidak masuk anggaran APBN dan APBD.

B. GTT adalah bukan Guru PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang seringkali disamaartikan atau tersamarkan sebagai guru honor. Dalam terminologi legal yang berlaku di beberapa anggota DPR, surat kabar,  dan Pemda, guru honor untuk menyebut Guru PTT. Dalam arti demikian, sekali lagi, GTT bukan Guru PTT.

C. GTT sampai hari ini, belum memiliki payung hukum, baik dalam provinsi maupun nasional. Sehingga, pihak-pihak yang miskin hati nuraninya, dapat dengan mudah menyingkirkan GTT disatuan pendidikan, baik itu di sekolah negeri ataupun swasta. Namun, GTT yang berani dan cerdas, akan bergabung ke SGJ (Serikat Guru Jakarta) atau organisasi guru lainnya yang legal sebagai forum untuk berjuang demi pengakuan legal serta faktual. SGJ bahkan pernah dan tak akan berhenti membela GTT yang diberhentikan secara semena-mena, apalagi diluar ketentuan yang berlaku.

D. GTT memiliki gaji yang kecil bila dibandingkan dengan PNS, yang secara jelas memiliki tanggungjawab sama. Kenyataan ini, seringkali memunculkan kecemburuan yang rasional dan realistis. Pemegang kebijakan, provinsi dan nasional, sedang mengusahakan perbaikan gaji, karena mereka menyadarinya. Semoga bukan karena tekanan yang selama kurang lebih 3 tahun ini dilakukan oleh SGJ.

E. GTT termasuk guru yang kurang peduli, dan kurang semangat dalam menyuarakan kepentingan mereka, kecuali kalau sudah terancam, baik itu diberhentikan, dikurangi jam mengajar, atau dipersilahkan untuk keluar dari sekolah negeri. Maka, GTT harus bersatu, kompak!

Demikian.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama