7 Kisahku nge-Youtube dan Soal Hak Cipta

Sejak pagi yang sejuk di SabtuYoutube Edisi 22 Jan 22, grup WA Lagerunal sudah ramai. Adalah Pak D, seorang guru dengan bakat menulis di atas rata-rata, berkomentar terkait konten video youtube. Saya kemudian merasa tergoda untuk meresponnya. Ya, pembicaraan itu akhirnya membuat saya ingin berbagi kisah pengalaman. Saya sudah menulisnya di word pad, tapi kalau di masukkan ke WA bakalan banyak sekali, oleh karenanya memilih untuk menuliskannya di blog akan lebih baik.

Pak D menyatakan:


Pernyataan Pak D ini mengingatkan kembali memori setahun lalu, 2021. Beberapa bulan setelah sekolah diberlakukan PJJ-BDR (Pembelajaran Jarak Jauh-Belajar dari Rumah), sejak Juni-Desember 2020, saya "belajar nge-youtube". Hasilnya sejak Maret 2021, saya bangun channel kisah perilaku monyet. Diluar dugaan, dalam waktu dekat bisa terbilang sukse dengan berbagai catatan. 

Catatan-catatan inilah yang akan saya bagi sebagai orang yang berbuat salah dan berusaha bercerita kepada sobat agar tidak melakukan kesalahan yang sama dengan saya. Monggo dicermati !.

1). Semua bermula karena hobi. Wong londo bilang: "hobby = something we like to do !". Entah apa yang mendorong, ketika full kerja dari rumah, saya lebih suka menonton bagaimana tayangan bayi monyet menjalani kehidupannya, baik itu dihutan belantara juga diantara manusia sebagi hewan yang dipelihara dan diperlakukan seperti bayi manusia. Memakai popok, mandi, merangkak, hingga menangis membuat saya tersadar ternyata ini sebuah hobi (kesukaan). Mengamati perilaku monyet menjadi fokus kesukaan (baru) saya.

2).  Maret 2021, mulailah saya membuat video tentang monyet hanya bermodalkan karena hobi (suka). Oleh karena saya tidak memelihara bayi monyet, dan memperhatikan pola video kompilasi maka beberapa video kompilasi monyet saya buat/produksi. Penonton channel saya, kebanyak dari luar negeri, terutama Amerika Serikat dan diantara mereka berujar: "I like your video. Translate please !!".  Setelah itu, saya membuat video dengan menggunakan tulisan bahasa Inggris. Dalam waktu singkat, channel kemudian "meledak, bukan meledek ya..hahahaha". 

3). Ketika itu, saya masih baru. Kaget bukan kepalang, tiba-tiba video saya di-delete/hapus/hilangkan oleh pihak youtube. Peringatan berwarna merah. Apa yang salah ini ? dari sekian ratus video yang saya tonton soal kompilasi "comot sana, comot sini" semuanya terbilang: aman!. Hubungan yang sudah terbangun dengan para youtuber permonyetan Indonesia, menjadi saluran untuk saya menimba ilmu, khususnya coba cari pandanagan soal kasus yang menimpa saya ini. 

4). Setelah saya pelajari, ternyata 1 cuplikan berdurasi 30 detik dari 5 menit secara kesuluruhan beberapa sumber video telah menyebabkan video kompilasi perilaku monyet dihapus youtube. Pemilik video keberatan videonya saya comot, lalu melakukan apa yang disebut "take down" alias minta hapus karena melanggar hak cipta. Dalam hukum Youtube, comot sana dan sini diperbolehkan. Ada semacam batas tolerasi sekitar 10-30 detik. Namun, jika pemilik video keberatan, maka Youtube "lepas tangan". Youtube bahkan mengeksekusi apa yang diinginkan pemilik video aslinya tersebut. Kasus ini dapat diselesai karena ini tergolong persengketaan, baik itu melalui "jalur adat" atau melalui hukum.

Saya memilih "jalur adat". Tanya kepada bebeberap komunitas, kirim email, akhirnya dapat nomor Wa-nya. Cara ini terlihat lebih ke-timur-an. Saya minta maaf atas keluguan dalam membuat video, dan berharap si pemilik video kirim klarifikasi kepada Youtube agar "tuntutannya" dalam hal ini menghapus video kemudian dapat dipulihkan. Bilamana si pemilik video mau melakukannya, maka persengketaan selesai. Pada kasus saya, ternyata si pemilik video menolak. alasannya: "buat apa, toh juga dollarnya kuning" (baca: tidak bisa dapat uang). Sejak Januari-Juni 2021, nyaris semua channel monyet produksi orang Indonesia "dibredel" Youtube, dari mulai dollar kuning hingga channelnya dihapus permanen. Saya termasuk "gila" kalau buat channel cuma cari uang pasalnya itu adalah jaman "penghancuran" oleh Youtube. Jelas, Youtube mengeksekusi lantaran viral channel monyet orang Indonesia disebut sebagai penyiksaan. Ramai-ramai netijen melaporkan kepada pihak Youtube. Channel saya juga kebagian dampaknya. Oleh karena soal hobi dan idealisme, produksi video terus digulirkan. Para pemain Youtube monyet bersloroh kepada saya: "ngapain mas buat video monyet, lha wong dihabisi Youtube Koq". Saya bukan mereka !.

5). Setelah kasus itu, saya selalu mengajukan ijin memakai video kepada pemilik channel ketika ada video yang layak sesuai karakter channel saya yang kemudian saya permanenkan namanya hingga kini: "Monkey Behavior". Ada yang memberi ijin pemakaian, dan baru ada sekitar 3-4 channel yang menolak dalam setahun belakangan. Ini adalah cara terhormat, sebuah solusi orang Timur bagi mereka yang mau kreatif buat video tapi tidak punya modal (peliharaan monyet). Sebenarnya, Youtube tidak mempermasalahkan (bisa toleransi) dengan video kompilasi hasil comot sana comot sini asalkan diberikan "nilai tambah", antara lain seperti komentar, lucu-lucuan, atau bercerita. Terkait dengan ini, maka hal yang patut dilakukan ialah video asli dimatikan suaranya, diedit videonya seperti ukuran atau posisi dirubah, warna dihitam putihkan atau warna lain. sekali lagi, cara ini "aman" untuk di Youtube. Bahkan, di pemilik video asli tidak bisa "take down" via youtube !. Alasan utamanya, video yang sudah diedit sedemikian rupa dikategorikan menjadi "produk dan kepemilikan baru" alias "tidak kena klaim hak cipta". 

6). Timbul pertanyaan, kenapa harus comot punya orang lain ?. Ada beberapa alasan yang masuk akal, seperti event dalam video hanya ada 1 pihak yang punya. Kita ambil contoh foto proklamsi dan suara pembacaan teks proklamasi. Semua video yang diproduksi berbagai pihak dari dalam negeri hingga luar negeri terkait soal event tersebut, pasti mencantumkannya. Video butuh visualisasi, gambar atau video, dan soal proklamasi Indonesia itu sangat terbatas. Saya juga memiliki channel sejarah, dan amat minim foto dan video sedangkan saya harus memvisualkannya. Jalan satu-satunya adalah comot foto dan video event sejarah yang terbatas itu, namun dengan sentuhan editing yang "diakui" oleh pihak Youtube sehingga aman dari klaim hak cipta. Ini adalah bukan perilaku hina, dan bukan karena terlalu banyak pihak yang melakukannya, namun lebih kepada bentuk kreatifitas idealisme channel yang akan dibagikan kepada orang lain agar mendapat pemahaman baru karena disajikan dengan karakter channel kita. 

Contoh terbaru: ada puluhan bahkan ratusan channel yang menayangkan bagaimana kiper Timnas Indonesia, Nadeo menggagalkan pinalti pemain Singapura saat AFF Desember lalu. Videonya sama, tapi kita dapat menikmati bahasan yang beragam dari channel yang berbeda karena lekat dengan idealisme juga karakter channel yang ditonton, buktinya channel yang buat video itu rata-rata ditonton ribuan bahkan ada yang mencapai ratusan ribu dalam waktu 1 hari. Mereka membutuhkannya, ada manfaatnya !. Kenyatan ini pararel seperti guna atau manfaat sejarah. Jelas bahwa sejarah itu berguna, bermanfaat. Setiap generasi selalu menuliskan sejarah, itu sudah cukup menjadi bukti bahwa sejarah dibutuhkan, ada manfaatnya !. Siapa yang membutuhkannya dan mengambil manfaat darinya (video dan sejarah), seorang youtuber wajib jelih dalam melihat pasar viewernya !.

7). Ada channel salah satu warga Malaysia yang selalu membahas video produksi orang Indonesia dengan berbagai kasus teranyar. Dalam tayangan videonya, seorang Pak Cik sedang menonton video milik orang lain (Indonesia) lalu dia nyerocos menjadi komentator soal video tersebut. Ini sah, legal secara youtube atau hukum negara. Kenapa ?, komentari sebuah produk itu ternyata dilindungi oleh perundang-undangan internasional yang seringkali merujuk kepada UU Amerika Serikat yang ini: "COPYRIGHT DISCLAIMER : Copyright Disclaimer Under Section 107 of the Copyright Act 1976, allowance is made for "fair use" for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing. Non-profit, educational or personal use tips the balance in favour of fair use.

Terlihat aman, namun kita sebagai produsen video youtube juga harus memiliki kode etik dengan cara  mencantumkan sumber video dan bisa menuliskan "video ini bukan milik saya, jika ada permasalahn soal tayangan dalm video ini, silahkan hubungi ke email......".  Cara ini adalah yang lazim. Hingga saat ini setahu saya, nyaris tidak terdengar soal persengketaan ini kecuali terjadi pada channel Calon Sarjana. Kenapa ?, salah satu alasan yang masuk akal ialah profit (pendapatan uang) dari channel tersebut gila-gilaan viewernya !. Saya menilai: "adalah untuk 1 orang terlalu kebanyakan, untuk sebuah kelompok unit usaha ekonomi yang berisi beberapa orang saja ini tergolong besar. Harus diakui, seringkali soal hak cipta berkaitan erat  dengan pembagian pendapatan (cuan)".

Saya pernah minta ijin untuk pemakaian video selama 30 detik, namun pemilik video mengajukan syarat agar pendapatan (uang) video yang saya buat bersama cuplikan video dari 5-7 pihak lainnya. Saya urungkan membuat videonya. 

Berdasarkan kisah pengalaman yang kini sedang melintas dipikiran saya, sudah barang tentu banyak yang tidak dibahas. Hal ini dapat terjadi karena saya tidak mengalaminya, atau diluar kemampuan saya kini dalam mengingatnya.

Sebagai penutup, saya ingin menyatakan bahwa kisah diatas adalah pernah saya jalankan. Sebagai sebuah pengalaman, ini menjadi pelajaran yang berarti. Alhamdulillah sejak kasus itu hingga kini, saya tidak pernah ada masalah di Youtube soal hak cipta, tapi dapat masalah lain...wkwkwkwkw...

Kisah tersebut semuanya ada dalam dunia nyata, bukan di sekolah. Di dunia nyata: dapat ujian dulu baru kita belajar, di sekolah: belajar dulu baru dapat ujian...


5 Komentar

  1. Kisah yang sangat menginspirasi kami

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih omjay atas komentarnya. Senang dapat menginspirasi.

      Hapus
  2. Adab ketimuran menjadi langkah pertama untuk mendapatkan izin penggunaan video.

    Proses editing yang sedemikian rupa akan menghilangkan kepemilikan video (orang pertama) oleh YouTube.

    Apakah demikian Pak Cip?

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya benar, itu artinya video hasil editan sedemikian rupa itu tidak bisa diklaim oleh pihak pemilik asli yang dalam hal ini untuk "take down" langsung ke pihak Youtube. Namun, ini hanya berlaku di "hukum Youtube". Jika yang empunya video asli melakukan langkah hukum negara, biasanya pihak Youtube lepas tangan. Selama comot video orang lain dengan cara izin, atau mencantumkan sumber dan tentunya diedit/diberi nilai, maka itu sudah mencukupi sebagai syarat "kode etik" pemakaian wajar. Umumnya, tidak menjadi sebuah masalah.

      Namun demikian, jika, yang empunya mempermasalahkannya, dan itu biasanya kepada video yang berpenghasilan tinggi seringkali karena (berujung) soal shared/pembagian profit. Jika sudah ada hitungh-hitungan diatas meja, umumnya masalah menjadi usai.

      Begitulah....

      Hapus
  3. Itu terasa juga saat penanyang video closing Ceremony GMLD gel 1, tiba-tiba hilang tayang dalam hitungan jam. Namun kami tidak tahu apa penyebab kena banned di bagian mana. Mengsedih..

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama